Minggu, Maret 02, 2025

Penjelasan Kitab Nizhamul Islam

Mohon koreksi dari semua, karena sebagian adalah pendapat pribadi dari admin yang tidak ada jaminan kebenarannya, terimakasih

Halaman 171
Al-Wulat (Gubernur)

Pasal 52
Seluruh daerah yang dikuasai oleh negara dibagi ke dalam beberapa bagian. Ini jelas untuk mempermudah pengaturan negara, jangankan daerah yang sangat luas dengan jumlah penduduk yang sangat banyak, mengatur siswa sekolah saja dibagi2 biar mudah pengaturannya, dibagi-bagi menjadi beberapa kelas dalam satu sekolah, apalagi mengurus rakyat yang sangat banyak dalam banyak daerah. Daulah Islam itu dibagi menjadi beberapa wilayah (setingkat provinsi). Setiap wilayah dibagi menjadi beberapa 'imalat (setingkat kabupaten/kota) untuk lebih memudahkan pengaturan lagi. Yang memerintah di wilayah disebut dengan Wali atau Amir dan yang memerintah di 'imalat disebut 'Amil atau Hakim. Jadi dulu waktu negara daulah Islam masih ada, negara2 yang ada sekarang yang dulunya tergabung dalam Daulah Islam itu adalah merupakah wilayah2 di dalam Daulah Islam, seperti Palestina, Suriah, Syams, Yaman, termasuk Indonesia yang tergabung dalam Nusantara (Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei, Sebagian Filipina)

Pasal 53
Wali diangkat oleh Khalifah, tidak seperti sistem yang ada sekarang ini, dimana butuh mekanisme yang panjang dan biaya yang sangat banyak untuk memilih seorang Gubernur oleh rakyat. Begitu juga dengan pengangkatan 'Amil dalam Daulah Islam, 'Amil diangkat oleh Khalifah atau Wali yang sudah diberi mandat oleh Khalifah, juga tidak membutuhkan biaya banyak seperti sistem yang ada saat sekarang ini. Hal ini sebagaimana dulu Rasul SAW mengangkat:
  • Mu'adz bin Jabal menjadi wali di Yaman
  • Ziyad bin Labid menjadi wali di Hadramaut
  • Abu Musa Al-Asyari menjadi wali di Zabid dan 'Adn

Syarat wali ada 7, sebagaimana syarat khalifah:
  1. Laki-laki
    Hadits Nabi:
    "Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan pemerintahannya (kekuasaannya) kepada seorang wanita"
  2. Merdeka, karena pada kenyataannya seorang budak tidak memiliki wewenang atas dirinya sendiri, maka bagaimana mungkin dia bisa menjadi penguasa atas orang lain
  3. Muslim
    QS An-Nisaa ayat 141:
    "Dan Allah sekali-kali tidak akan menjadikan jalan bagi orang kafir untuk menguasai orang mukmin".

    Ini juga merupakan salah satu dalil yang menyebabkan haramnya sistem pemilu di zaman sekarang dimana calonnya diperbolehkan non muslim sehingga membuka jalan bagi orang kafir untuk jadi pemimpin (menguasai orang mukmin)
  4. Baligh
  5. Berakal
    Hadits Nabi:
    "Telah diangkat pena dari tiga golongan: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga baligh (mimpi basah), orang gila hingga kembali sadar (berakal)"
  6. Adil: Menempatkan sesuai dengan hukum syara'. Hadits Nabi:
    "Seandainya anakku Fathimah mencuri, niscaya Aku yang akan potong tangannya".

    Hal yang sama juga dilakukan khalifah Umar bin Khattab kepada putranya Abdullah bin Umar ketika melihat unta milik anaknya lebih gemuk dari pada untuk milik orang lain. Suatu saat Abdullah bin Umar bin Khattab membeli seekor unta yang sangat kurus, dan menggembalakannya di padang rumput milik umum di Madinah. Suatu saat khalifah Umar bin Khattab melakukan blusukan dan menemui seekor unta yang paling gemuk di sana, kemudian ditanya siapa pemilik unta tersebut, maka pemiliknya ternyata adalah anaknya sendiri yaitu Abdullah bin Umar, kemudian beliau menyuruh anaknya untuk menjual untanya tadi dan mengambil modalnya saja sedangkan semua sisanya (keuntungan penjualannya) dimasukkan ke dalam baitul mal, Umar khawatir anaknya mendapat perlakuan spesial di antara penggembala yang lain lantaran dia seorang anak Amirul Mukminin
  7. Mampu, mampu menjalankan syariat Islam di setiap hal dalam kehidupan. Abu Dzar Al Ghifari ketika meminta jabatan kepada kepada Rasulullah, maka Rasul menepuk bahu Abu Dzar, menyampaikan kepada Abu Dzar Al Ghifari kalau dia adalah orang yang lemah. Sampai2 Raul bilang kalau ada 2 orang kamu jangan jadi pemimpin. Abu Dzar Al Ghifari bukan lemah iman, lemah fisik, atau lemah ibadahnya. Suatu saat Rasul bilang kepada Abu Dzar Al Ghifari siapa saja yang mengucapkan kalimat La Ilaha Illah masuk syurga, dikomentari oleh Abu Dzar Al Ghifari dengan 3 pertanyaan yang sama: "meskipun dia berzina dan mencuri ya Rasul?" dan Rasul menjawab 3 kali dengan jawaban yang sama: Ya. Ditanya lagi yang keempat kali dengan pertanyaan yang sama, Rasul menjawab: Ya, meski Abu Dzar Al Ghifari tidak suka.

    Abu Dzar Al Ghifari adalah orang yang tidak tertarik sedikitpun dengan dunia, tidak tertarik sedikitpun dengan harta, sehingga kalau kita pikir sekilas orang ini cocok jadi pemimpin karena tidak mungkin dia akan korupsi, tapi kata Rasul Abu Dzar tidak cocok jadi pemimpin. Abu Dzar sangat yakin dengan hadits tawakkal seekor burung. Bagaimana mungkin Abu Dzar akan menjadi pemimpin untuk bisa mengurusi urusan umat, harta umat, kalau dia sendiri tidak ada tertarik sedikitpun kepada harta. Khawatir jika Abu Dzar menyelesaikan 2 perkara orang yang berselisih tentang harta, beliau akan menjawab sudah ikhlaskan saja jika engkau bertawakal Allah, Allah akan memberimu rizki seperti seekor burung yang keluar di waktu pagi dengan perut kosong dan pulang di waktu sore dengan perut kenyang

0 komentar: