Minggu, Maret 02, 2025

Penjelasan Kitab Nizhamul Islam

Mohon koreksi dari semua, karena sebagian adalah pendapat pribadi dari admin yang tidak ada jaminan kebenarannya, terimakasih

Pada saat bulan Ramadhan sering kita mendengar shalawat yang bergema di antara dua rakaat shalat tarwih:

اَلْخَلِيْفَةُ الْاَ وَّلُ اَمِيْرُالْمُؤْمِنِينَ سَيِّدُنَا أَبُو بَكْرٍاَلصِّدِّيقُ

Dan begitu seterusnya, khalifah yang kedua Umar bin Khattab, yang ketiga Ustman bin 'Affan, dan yang keempat Ali bin Abi Thalib. Dan kita mengetahui bahwa khalifah tidak hanya sampai di sana saja, dan mungkin banyak umat Muslim yang belum tahu ini, tidak hanya sampai khalifah Ali bin Abi Thalib saja, setelah Ali bin Abi Thalib khalifah berlanjut kepada putranya Hasan bin Ali, dan pada tahun 661 M Hasan bin Ali menyerahkan kekhilafahan kepada Mu'awiyah bin Abu Sufyan yang menjadi khalifah pertama dari Bani Umayyah, dan berlanjut nanti kepada Bani Abbasiyah, dan berlanjut nanti kepada Bani Ustmaniyah, dan runtuh pada tahun 1924, sehingga kalau ini diceritakan kepada orang lain akan banyak yang tahu kalau dulu selama 1300 tahun Islam pernah berjaya memimpin dunia dan menguasai hampir 2/3 bagian dunia dan hanya ada sekitar 200 kasus kriminal selama 1300 tahun tersebut.

Ustadz dari harakah teman kita PKS yaitu Ustadz Ustman Ja'far juga pernah menyampaikan hadits yang sama tentang 5 fase kepemimpinan:

تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ

“Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti minhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) yang zalim; ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) diktator yang menyengsarakan; ia juga ada dan atas izin Alah akan tetap ada. Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti minhaj kenabian.” Beliau kemudian diam. (HR Ahmad dan Al-Bazar).

Halaman 171
Al-Wulat (Gubernur)

Pasal 52
Seluruh daerah yang dikuasai oleh negara dibagi ke dalam beberapa bagian. Ini jelas untuk mempermudah pengaturan negara, jangankan daerah yang sangat luas dengan jumlah penduduk yang sangat banyak, mengatur siswa sekolah saja dibagi2 biar mudah pengaturannya, dibagi-bagi menjadi beberapa kelas dalam satu sekolah, apalagi mengurus rakyat yang sangat banyak dalam banyak daerah. Daulah Islam itu dibagi menjadi beberapa wilayah (setingkat provinsi). Setiap wilayah dibagi menjadi beberapa 'imalat (setingkat kabupaten/kota) untuk lebih memudahkan pengaturan lagi. Yang memerintah di wilayah disebut dengan Wali atau Amir dan yang memerintah di 'imalat disebut 'Amil atau Hakim. Jadi dulu waktu negara daulah Islam masih ada, negara2 yang ada sekarang yang dulunya tergabung dalam Daulah Islam itu adalah merupakah wilayah2 di dalam Daulah Islam, seperti Palestina, Suriah, Syams, Yaman, termasuk Indonesia yang tergabung dalam Nusantara (Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei, Sebagian Filipina)

Pasal 53
Wali diangkat oleh Khalifah, tidak seperti sistem yang ada sekarang ini, dimana butuh mekanisme yang panjang dan biaya yang sangat banyak untuk memilih seorang Gubernur oleh rakyat. Begitu juga dengan pengangkatan 'Amil dalam Daulah Islam, 'Amil diangkat oleh Khalifah atau Wali yang sudah diberi mandat oleh Khalifah, juga tidak membutuhkan biaya banyak seperti sistem yang ada saat sekarang ini. Hal ini sebagaimana dulu Rasul SAW mengangkat:
  • Mu'adz bin Jabal menjadi wali di Yaman
  • Ziyad bin Labid menjadi wali di Hadramaut
  • Abu Musa Al-Asyari menjadi wali di Zabid dan 'Adn

Syarat wali ada 7, sebagaimana syarat khalifah:
  1. Laki-laki
    Hadits Nabi:
    "Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan pemerintahannya (kekuasaannya) kepada seorang wanita"
  2. Merdeka, karena pada kenyataannya seorang budak tidak memiliki wewenang atas dirinya sendiri, maka bagaimana mungkin dia bisa menjadi penguasa atas orang lain
  3. Muslim
    QS An-Nisaa ayat 141:
    "Dan Allah sekali-kali tidak akan menjadikan jalan bagi orang kafir untuk menguasai orang mukmin".

    Ini juga merupakan salah satu dalil yang menyebabkan haramnya sistem pemilu di zaman sekarang dimana calonnya diperbolehkan non muslim sehingga membuka jalan bagi orang kafir untuk jadi pemimpin (menguasai orang mukmin)
  4. Baligh
  5. Berakal
    Hadits Nabi:
    "Telah diangkat pena dari tiga golongan: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga baligh (mimpi basah), orang gila hingga kembali sadar (berakal)"
  6. Adil: Menempatkan sesuai dengan hukum syara'. Hadits Nabi:
    "Seandainya anakku Fathimah mencuri, niscaya Aku yang akan potong tangannya".

    Hal yang sama juga dilakukan khalifah Umar bin Khattab kepada putranya Abdullah bin Umar ketika melihat unta milik anaknya lebih gemuk dari pada untuk milik orang lain. Suatu saat Abdullah bin Umar bin Khattab membeli seekor unta yang sangat kurus, dan menggembalakannya di padang rumput milik umum di Madinah. Suatu saat khalifah Umar bin Khattab melakukan blusukan dan menemui seekor unta yang paling gemuk di sana, kemudian ditanya siapa pemilik unta tersebut, maka pemiliknya ternyata adalah anaknya sendiri yaitu Abdullah bin Umar, kemudian beliau menyuruh anaknya untuk menjual untanya tadi dan mengambil modalnya saja sedangkan semua sisanya (keuntungan penjualannya) dimasukkan ke dalam baitul mal, Umar khawatir anaknya mendapat perlakuan spesial di antara penggembala yang lain lantaran dia seorang anak Amirul Mukminin
  7. Mampu, mampu menjalankan syariat Islam di setiap hal dalam kehidupan. Abu Dzar Al Ghifari ketika meminta jabatan kepada kepada Rasulullah, maka Rasul menepuk bahu Abu Dzar, menyampaikan kepada Abu Dzar Al Ghifari kalau dia adalah orang yang lemah. Sampai2 Raul bilang kalau ada 2 orang kamu jangan jadi pemimpin. Abu Dzar Al Ghifari bukan lemah iman, lemah fisik, atau lemah ibadahnya. Suatu saat Rasul bilang kepada Abu Dzar Al Ghifari siapa saja yang mengucapkan kalimat La Ilaha Illah masuk syurga, dikomentari oleh Abu Dzar Al Ghifari dengan 3 pertanyaan yang sama: "meskipun dia berzina dan mencuri ya Rasul?" dan Rasul menjawab 3 kali dengan jawaban yang sama: Ya. Ditanya lagi yang keempat kali dengan pertanyaan yang sama, Rasul menjawab: Ya, meski Abu Dzar Al Ghifari tidak suka.

    Abu Dzar Al Ghifari adalah orang yang tidak tertarik sedikitpun dengan dunia, tidak tertarik sedikitpun dengan harta, sehingga kalau kita pikir sekilas orang ini cocok jadi pemimpin karena tidak mungkin dia akan korupsi, tapi kata Rasul Abu Dzar tidak cocok jadi pemimpin. Abu Dzar sangat yakin dengan hadits tawakkal seekor burung. Bagaimana mungkin Abu Dzar akan menjadi pemimpin untuk bisa mengurusi urusan umat, harta umat, kalau dia sendiri tidak ada tertarik sedikitpun kepada harta. Khawatir jika Abu Dzar menyelesaikan 2 perkara orang yang berselisih tentang harta, beliau akan menjawab sudah ikhlaskan saja jika engkau bertawakal Allah, Allah akan memberimu rizki seperti seekor burung yang keluar di waktu pagi dengan perut kosong dan pulang di waktu sore dengan perut kenyang
Halaman 172

Pasal 54
Referensi:
https://www.youtube.com/watch?v=JhJC1_nq1fM

Dibandingkan dengan sistem (bukan Islam) yang diterapkan sekarang maka sistem Islam mempunyai kelebihan, di antaranya:
  • Dalam sistem Islam gubernur (wali) dipilih/ditunjuk dan diangkat langsung oleh khalifah, sehingga tidak menghabiskan banyak biaya seperti pemilihan gubernur di sistem (yang bukan Islam) sekarang ini
  • Dalam sistem Islam karena gubernur dipilih/ditunjuk dan diangkat langsung oleh khalifah, sehingga semua program2nya akan sangat sinkron, semua wali akan sejalan dengan khalifah. Tidak seperti sistem (yang bukan Islam) sekarang program2 gubernur bisa jadi tidak sama/tidak sejalan dengan kepada negaranya
Di dalam sistem Islam terbukti seorang gubernur (wali) harus bersedia menerima nasihat/masukan dari siapapun. Ada seorang lelaki datang menghadap Umar bin Khattab dan berkata:
"Dalam menjalankan perintah Allah, saya tidak peduli ada orang yang mencaciku, apakah cacian itu lebih bagus dariku atau tidak".

Kemudian Umar bin Khattab berkata:
"Siapa yang ditunjuk untuk mengurusi orang-orang yang beriman janganlah dia takut terhadap orang-orang yang mencacinya. Siapa yang tidak demikian jagalah dirinya dan berilah nasihat kepada pemimpinnya" Dalam sistem pemerintahan Islam, seorang gubernur (dengan kapasitas mujtahid) mempunyai hak untuk melakukan ijtihad. Dia diperbolehkan untuk menentukan hukum2 yang dalam masalah spesifik tertentu belum ditentukan hukum-hukumnya

Seorang gubernur harus dihormati walaupun sudaah dipecat. Ketika Umar bin Khattab memecat Syurahbil bin Hasanah sebagai gubernur Yordania, Syurahbil bin Hasanah menanyakan kepada Umar bin Khattab "Wahai Amirul Mukminin, apakah engkau memecatku karena benci terhadapku?". Kemudian dia Umar menjawab: "Tidak, kamu tetap saya cintai. Saya melakukan yang demikian karena saya menginginkan orang yang lebih kuat

Umar bin Khattab juga memecat Saad bin Abi Waqash sebagai gubernur Kufah, karena ada seorang yang komplain dengan shalatnya padahal Saad bin Abi Waqash adalah orang yang paling mirip shalatnya dengan Rasulullah. Umar memecatnya karena khawatir ada orang lain yang menghiba shalatnya

Gubernur berhak mendapatkan gaji/tunjangan

Kewajiban gubernur:
  1. Menegakkan Agama
    1. Menyebarkan Agama Islam
      Mempunyai target membuat semua penduduk di daerah tersebut menjadi muslim, memperkuat pemahaman agama Islam penduduk. Yazid bin Abi Sufyan pernah yang menjadi gubernur Syam menulis surat kepada Umar yang isinya: "oSesungguhnya penduduk Syam bertambah banyak dan telah menyebar ke berbagi kota. Mereka membutuhkan orang yang mengajarkan ilmu agama kepada mereka. Kirimkanlah kepadaku beberapa orang yang dapat mengajarkan Islam kepada mereka. Umar lalu mengirimkan 5 orang ahli fiqih dari kalangan sahabat.
    2. Mendirikan Shalat
      Agar masyarakat di daerah tersebut melaksanakan shalat. Barang siapa yang mendirikan shalat maka ia telah menegakkan agama, dan barang siapa yang meninggalkan shalat maka ia telah merobohkan agama. Khalifah mengangkat seseorang sebagai imam shalat
    3. Menjaga Agama dan Dasar2nya
      Menghukum orang-orang yang yang berprilaku seperti prilaku jahiliyah. Mencegah adanya kegiatan yang merusak moral masyarakat
    4. Mendirikan Masjid
      Iyadh bin Ghanim seorang gubernur di Syam mendirikan sejumlah Masjid di berbagai tempat di jazirah Arab
    5. Memberikan Kemudahan untuk Jamaah Haji
      • Menyediakan makan gratis di jalur2 yang ditempuh oleh jamaah haji
      • Bertanggung jawab atas keselamatan para jamaah haji
      • Mengangkat para pegawai untuk mengurusi urusan jamaah haji
    6. Menerapkan Hukuman-Hukuman yang Telah Ditentukan Syara'
      • Gubernur Mesir Amr bin Ash menjatuhi hukuman cambuk kepada salah seorang putra Umar bin Khattab yaitu Abdurrahmah bin Umar karena telah meminum khamr dengan temannya. Suatu riwayat mengatakan bahwa putranya meninggal dunia karena bekas cambukan
      • Awalnya gubernur melaksanakan hukum qishash tanpa seiizin khalifah, kemudian khalifah Umar mengirimkan surat yang berisi: Janganlah membunuh seseorang tanpa seizinku
  2. Memberikan Rasa Aman kepada Masyarakat
    Menerapkan hukuman kepada orang-orang yang membuat keonaran di tengah masyarakat. Umar bin Khattab menulis surat kepada Abu Musa Al Asyari: Takut-takutilah orang fasik, jadikanlah mereke bercerai berai
  3. Melaksanakan Jihad di jalan Allah
    Banyak para gubernur yang awalnya mereka adalah komandan pasukan Islam di Syam, seperti: Abu Ubaidah, Ammar bin Ash, Yazid bin Abi Sufyan, Syrahbil bin Hasanah. Gubernur lainnya yang awalnya merupakan komandan pasukan Islam di Irak adalah: Mutsanna bin Haritsah, Khalid bin Walid, dan Iyadh bin Ghanim
    • Mengirimkan relawan ke medan jihad
    • Mempertahankan wilayah kekuasaan dari serangan musuh
    • Membuat benteng pertahanan untuk melindungi negara
    • Mencari berita terbaru tentang pergerakan musuh
    • Mengirimkan kuda ke berbagai wilayah, memberikan tanah untuk peternakan kuda, membuat sepatu kuda dan melatihnya
    • Mengajarkan teknik jihad kepada para pemuda, memanah, berenang, naik kuda
      Diriwayatkan ada seorang anak yang terkena anak panah saat latihan panah, kemudian disampaikan kejadian itu kepada khalifah, balasan khalifah tetap lanjutkan latihan memanah
    • Pengawasan lebih ekstra terhadap daerah yang berdekatan dengan musuh
  4. Menjaga hak2 kafir dzimmi
  5. Mencukupi kebutuhan masyarakat: Menyediakan lapangan pekerjaan, membarikan jatah uang, harta, dan bahan makanan. Umar berkata: Wahai orang Islam jika ada gubernur yang tidak melakukannya maka aku akan memecatnya. Mengawasi perkembangan harga di pasar
  6. Melindungi Orang2 Dzimmi
  7. Mengangkat para pegawai untuk mengurusi urusan umat
  8. Memperhatikan Pembangunan Fisik, memberikan rumah untuk raknyatnya. Saad bin Abi Waqash membuat sungai untuk kepentingan petani, membuat jalan raya, aliran air ke kota2
  9. Tidak membedakan antara orang Arab dan orang Non Arab
  10. Bermusyawarah dengan semua orang bijak
  11. Berpenampilan sederhana agar rakyat tidak sungkan menghadap gubernur
  12. Memperlakukan rakyat Muslim dan Non Muslim, Arab dan Non Arab dengan sama rata

0 komentar: