Sabtu, Mei 24, 2025

Kesalahan-kesalaha yang dilakukan oleh Muslim yang berujung Non Muslim Masuk Islam

  1. Penggusuran gubuk reok milih Yahudi oleh gubernur Syam: Amr bin Ash di masa khalifah Umar bin Khattab
  2. Penaklukan Samarkand yang tidak mengajak masuk Islam dan meminta jizyah, tapi langsung memerangi

Kamis, Maret 20, 2025

Bagian Penjelasan Kitab Nizhamul Islam

Halaman 174

Amirul Jihad

Referensi:
  1. https://www.youtube.com/watch?app=desktop&v=xpoHivpSYfA&t=1346s
  2. https://muslimahnews.net/2022/03/15/2641/
1. Pengertian jihad secara bahasa
  • Jihad adalah mengerahkan segala kemampuan, baik berupa perkataan ataupun perbuatan.
  • Siswa yang belajar di sekolah, atau mahasiswa yang belajar di kampus bisa dikatakan berjihad kalau mengerahkan segala kemampuannya seperti berfikir (perbuatan) untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, ini dikatakan jihad menurut pengetian Jihad secara bahasa.
  • Begitu juga untuk Khatib Jum'at yang mengerahkan segala kemampuannya untuk dapat mengisi khutbah Jum'at dengan baik juga termasuk jihad menurut definisi jihad secara bahasa.
  • Termasuk siapa saja yang bersungguh-sungguh untuk mencari rizki yang halal juga termasuk pengertian jihad secara bahasa.
  • Hadits Nabi Muhammad SAW:
    ... Siapa saja yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan orang tuanya, maka dia di jalan Allah, dan siapa saja yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, maka dia di jalan Allah ...

2. Pengertian jihad secara syariah
  • Jihad adalah mengerahkan segala kemampuan dalam medan perang, baik secara langsung maupun dengan memberi bantuan untuk perang, misalnya berupa harta, pendapat (misal strategi perang), memperbanyak pasukan perang, dan lain-lain. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al Syakhsiyah Islamaiyah; Hasyiyah Ibnu Abidin)
  • Jadi yang kita pahami makna jihad yang sebenarnya adalah makna jihad secara syariah bukan makna jihad secara bahasa. Sama seperti hal nya shalat, makna shalat secara bahasa adalah do'a, tentu jika kita berdo'a saja belum bisa dikatakan itu shalat, haruslah yang kita pahami makna shalat secara syariah, yaitu ibadah yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam disertai dengan syarat2 dan rukun2 tertentu.
  • Sasaran perang adalah orang kafir (non muslim) yang tidak mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin. Jika terjadi perang antara Muslim dengan Muslim maka itu tidak disebut jihad, tapi hanya perang, misal khalifah memerangi pemberontak (muslim).
  • Terjemahan Al Qur-an yang dibuat orang sebagian orang yang rasanya kurang tepat tentang jihad, seperti pada surat Al 'Ankabut ayat 69:

    وَالَّذِيۡنَ جَاهَدُوۡا فِيۡنَا لَنَهۡدِيَنَّهُمۡ سُبُلَنَا ‌ؕ وَاِنَّ اللّٰهَ لَمَعَ الۡمُحۡسِنِيۡنَ

    Sebagian orang menterjemahkan:
    Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, Kami akan tunjukkan kepada meraka jalan-jalan kami. Dan sungguh Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.

    Terjemahan seperti itu dinilai kurang tepat karena jihad secara syariah adalah perang, sementara surat tersebut merupakan surat makiyah (tertera di Al Qur-an dan sumber referensi di internet), maka yang lebih tepat terjemahannya adalah:
    Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh untuk (mencari keridhaan) Kami, Kami akan tunjukkan kepada meraka jalan-jalan kami. Dan sungguh Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.
  • Ayat pertama turun tentang jihad:

    اُذِنَ لِلَّذِيۡنَ يُقٰتَلُوۡنَ بِاَنَّهُمۡ ظُلِمُوۡا‌ ؕ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَـصۡرِهِمۡ لَـقَدِيۡرُ

    Diizinkan berperang bagi orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka dizhalimi. Dan sungguh Allah Maha Kuasa menolong mereka itu.

    Jadi jihad adalah perang dan apa saja yang berkaitan langsung dengan perang.

3. Defisini jihad menurut 4 mazhab:
  1. Definisi jihad menurut mazhab Hanafi
    Menurut Imam Al Kasani jihad adalah mengerahkan semua kemampuan dalam perang di jalan Allah dengan harta, jiwa, lisan. Menurut Ibnu Abidin jihad adalah mengerahkan segenap kemampuan dalam perang di jalan Allah secara langsung, maupun dengan memberikan bantuan untuk perang berupa pendapat, harta, memperbanyak pasukan.
  2. Definisi jihad menurut mazhab Maliki
    Menurut Syaikh Muhammad 'Ulasyi jihad adalah perang oleh seorang muslim terhadap orang kafir yang tidak mempunyai ikatan perjanjian untuk meninggikan kalimat Allah. Menurut Syaik Ibnu 'Irfah jihad adalah perang seorang muslim terhadap orang kafir yang tidak mempunyai ikatan perjanjian untuk meninggikan kalimat Allah
  3. Definisi jihad menurut mazhab Syafi'i
    Menurut Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani jihad adalah mengerahkan segala kesanggupan dalam berperang melawan kaum kafir. Menurut Imam As Syairazi jihad itu tiada lain adalah perang. Menurut Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar jihad adalah perang di jalan Allah.
  4. Definisi jihad menurut mazhab Hambali
    Menurut Syaikh Al-Buhutiy jihad adalah berperang melawan kaum kafir secara khusus.
Menurut 4 mazhab jihad adalah berperang. Jadi tidak ada jihad anti korupsi, jihad membangun Masjid dan jihad2 lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan perang. Seorang laki-laki pernah menanyakan kepada Rasulullah saw. "Apa itu jihad", Rasul menjawab: "Jihad itu adalah kamu memerangi kaum kafir jika kamu menjumpai mereka (dalam peperangan)". Jadi jihad itu mempunyai makna syar'i yang khusus yaitu berperang, tidak ada makna yang lain, jikapun maknanya diperluas hanyalah terbatas pada kegiatan yang masih ada hubungannya dengan perang secara langsung. Itulah makna jihad secara mutlak, yaitu makna jihad dalam nash syariah, Al-Qur-an, maupun hadits ketika disebutkan tanpa qarinah (indikasi/petunjuk) yang mengalihkan dari makna syar'i kepada makna lughawi (bahasa). Jika ada qarinah yang mengalihkan makna syar'i kepada makna lughawi barulah berubah menjadi makana lughawi

4. Hukum Jihad (Jihad hukumnya fardhu/wajib).
  • QS Al Anfal (8) ayat 39:

    وَقَاتِلُوۡهُمۡ حَتّٰى لَا تَكُوۡنَ فِتۡنَةٌ وَّيَكُوۡنَ الدِّيۡنُ كُلُّهٗ لِلّٰهِ‌ۚ فَاِنِ انْـتَهَوۡا فَاِنَّ اللّٰهَ بِمَا يَعۡمَلُوۡنَ بَصِيۡرٌ

    Dan perangilah meraka sampai tidak ada lagi kemusyirikan (bahasa Arabnya: fitnah) dan agama hanya bagi Allah semata...
    Bahasa arab: "fitnah" pada ayat di atas tidak tepat diterjemahkan dengan kata fitnah, yang tepat diterjemahkan dengan kemusyrikan menurut tafsir Al-Jalalayn
  • QS Al Baqarah (2) ayat 193:

    وَقٰتِلُوۡهُمۡ حَتّٰى لَا تَكُوۡنَ فِتۡنَةٌ وَّيَكُوۡنَ الدِّيۡنُ لِلّٰهِ‌ؕ فَاِنِ انتَهَوۡا فَلَا عُدۡوَانَ اِلَّا عَلَى الظّٰلِمِيۡنَ

    Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi kemusyrikan, dan agama hanya bagi Allah semata...
    Bahasa arab: "fitnah" pada ayat di atas tidak tepat diterjemahkan dengan kata fitnah, yang tepat diterjemahkan dengan kemusyrikan menurut tafsir Al-Jalalayn

    Syiar2, simbol2 dari non muslim tidak boleh menjadi dominan dalam sebuah masyarakat.
  • QS At Taubah ayat 29:

    قَاتِلُوا الَّذِيۡنَ لَا يُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوۡنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَ رَسُوۡلُهٗ وَلَا يَدِيۡنُوۡنَ دِيۡنَ الۡحَـقِّ مِنَ الَّذِيۡنَ اُوۡتُوا الۡـكِتٰبَ حَتّٰى يُعۡطُوا الۡجِزۡيَةَ عَنۡ يَّدٍ وَّهُمۡ صٰغِرُوۡنَ

    Perangilah orang2 yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasulnya, dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (Islam), (yaitu orang-orang yang telah diberi Al-Kitab (Ahlul Kitab, yaitu kaum Yahudi dan Nashrani) hingga mereka membayar jizyah (pajak kaum kafir dzimmi) sesuai kemampuan sedang mereka dalam keadaan tunduk
  • QS At Taubah ayat 39:

    اِلَّا تَـنۡفِرُوۡا يُعَذِّبۡكُمۡ عَذَابًا اَلِيۡمًا ۙ وَّيَسۡتَبۡدِلۡ قَوۡمًا غَيۡرَكُمۡ وَلَا تَضُرُّوۡهُ شَيۡـًٔــا‌ ؕ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَىۡءٍ قَدِيۡرٌ

    Jika kamu tidak berangkat berperang maka Allah akan menghukum kamu dengan azab yang pedih dan menggantikan kamu dengan kaum yang lain. Dan kamu tidak akan merugikan Allah sedikitpun. Dan Allah maha kuasa atas segala sesuatu
  • QS Al Baqarah ayat 216:

    كُتِبَ عَلَيۡکُمُ الۡقِتَالُ وَهُوَ كُرۡهٌ لَّـكُمۡ‌ۚ وَعَسٰۤى اَنۡ تَكۡرَهُوۡا شَيۡـــًٔا وَّهُوَ خَيۡرٌ لَّـکُمۡ‌ۚ وَعَسٰۤى اَنۡ تُحِبُّوۡا شَيۡـــًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّـكُمۡؕ وَاللّٰهُ يَعۡلَمُ وَاَنۡـتُمۡ لَا تَعۡلَمُوۡنَ

    Diwajibkan atas kemu berperang, padahal berperang itu adalah sesutu yang kamu benci. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu padahal itu baik untukmu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak bak bagimu. Allah Maha Mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui
  • QS At Taubah ayat 122:

    وَمَا كَانَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لِيَنۡفِرُوۡا كَآفَّةً‌ ؕ فَلَوۡلَا نَفَرَ مِنۡ كُلِّ فِرۡقَةٍ مِّنۡهُمۡ طَآٮِٕفَةٌ لِّيَـتَفَقَّهُوۡا فِى الدِّيۡنِ وَ لِيُنۡذِرُوۡا قَوۡمَهُمۡ اِذَا رَجَعُوۡۤا اِلَيۡهِمۡ لَعَلَّهُمۡ يَحۡذَرُوۡنَ

    Tidak sepatutnya semua orang mukmin pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak tinggal bersama Rasulullah untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan memberi peringatan kepada kaumnya (yang berangkat perang) apabila mereka telah kembali (dari peperangan) agar mereka dapat menjaga dirinya.
  • Hadits Nabi:

    َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَ ضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ االلهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِهِ مَاتَعَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ


    Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa (muslim) yang mati, sedangkan ia belum pernah berperang, dan tidak pernah tergerak hatinya untuk berperang, maka ia mati pada satu cabang kemunafikan
  • Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda:

    أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَيُؤْمِنُوا بِي وَبِمَا جِئْتُ بِهِ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

    Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Maka apabila mereka telah melakukan itu semua, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam dan hisabnya terserah Allah Ta'ala
  • وَالْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِي اللَّهُ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرَ أُمَّتِي الدَّجَّالَ لَا يُبْطِلُهُ جَوْرٌ جَائِرٌ، وَلَا عَدْلٌ عَادِلٌ

    Jihad akan terus berlangsung sejak aku diutus oleh Allah hingga umatku yang terakhir berperang melawan Dajjal. Jihad tidak dapat dibatalkan oleh kezaliman orang yang zalim atau oleh keadilan orang yang adil
  • Hukum jihad ada yang fardhu 'ain dan ada yang fardhu kifayah. Jihad itu fardhu kifayah untuk memulainya dan fardhu 'ain jika musuh menyerang atau menduduki tanah kita
5. Hukum jihad yang fardhu kifayah

  • Disebut juga jihad offensive/jihad hujumi/jihad thalab/jihad menyerang, yaitu umat Islam yang memulai perang tanpa adanya musuh yang menyerang. Jihad ini dilakukan oleh Daulah Khilafah Islam. Jihad offensive wajib dilakukan secara terus menerus sehingga jika ada suatu waktu tidak dilakukan maka seluruh kaum Muslimin berdosa. Jihad offensive ini haru melalui tahapan berikut secara berurut dan tidak halal jika tidak melalui tahapan2 berikut secara berurut:
    1. Menyampaikan ajakan masuk Islam kepada orang-orang kafir, jika tidak mau maka:
    2. Menyampaikan tawaran untuk membayar jizyah kepada orang kafir (yang mampu (kaya) saja), dan jika tidak mau juga barulah dilakukan:
    3. Jihad (perang)
  • Sabda Rasul kepada salah seorang panglima perang:

    وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَدْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِلاَلٍ، فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ، فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِيْنَ، وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوْا ذلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِيْنَ، وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَيْهِمْ، فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوْا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُوْنُوْنَ كَأَعْرَبِ الْمُسْلِمِيْنَ، يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ، وَلاَ يَكُوْنُ لَهُمْ فِي الْغَنِيْمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدُوْا مَعَ الْمُسْلِمِيْنَ. فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ، فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإنْ هُمْ أَبَوْا فَسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ


    "Kalau kamu bertemu musuhmu dari kalangan orang-orang musyrik, maka serulah mereka kepada 3 pilihan: Mana saja dari 3 perkara ini yang mereka penuhi seruannya maka terimalah mereka dan hentikanlah peperangan,
    (tahapan/pilihan pertama) serulah orang-orang musyrik itu kepada Islam, kalau mereka mau memenuhi seruanmu, mereka masuk Islam, maka terimalah mereka dan hentikanlah perang terhadap mereka, lalu serulah mereka untuk berpindah ke negeri kaum Muhajirin dan berilah kabar kepada mereka bahwa mereka akan mendapatkan apa yang didapatkan oleh kaum Muhajirin dan mempunyai kewajiban apa yang menjadi kewajiban Muhajirin, dan kalau mereka tidak mau berpindah dari tempat mereka ke tempat kaum Muhajirin beritakan kepada mereka bahwa mereka seperti orang-orang Arab Badui dari kalangan kakum Muslimin yang berlaku kepada mereka hukum2 Allah yang berlaku kepada orang2 yang beriman dan mereka tidak berhak mendapatkan ghanimah atau fai sesuatu pun kecuali mereka berjihad bersama kaum Muslimin,
    (tahapan/pilihan kedua) kalau mereka tidak mau masuk Islam, maka mintalah dari mereka jizyah, kalau mereka memenuhi seruanmu untuk membayar jizyah maka terimalah mereka dan hentikan peperangan terhadap mereka,
    (tahapan/pilihan ketiga) kalau mereka tidak mau membayar jizyah, maka mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka
  • Kesalahan jihad saat penaklukan Samarkand: Dulu saat penaklukan Samarkand pasukan Muslimin langsung memeranginya tanpa mengajak masuk Islam dan meminta membayar jizyah. Dan orang-orang kafir yang ada di Samarkand itu tahu kalau perang ini melanggar syariat dan mereka (orang-orang kafir) mengadu kepada hakim, dan hakimnya setelah melakukan persidangan (dipanggil panglima perang, dsb) memang ada pelanggaran syariat, akhirnya yang terjadi adalah hakim tersebut memerintahkan pasukan kaum Muslim untuk keluar dari wilayah Samarkand dan mengulangi proses jihadnya dari awal sesuai dengan urutan yang benar dan menimbulkan reaksi yang tidak terduga dari orang-orang kafir yang protes tadi. Melihat hakimnya yang sangat adil seperti ini "kalau menarik lagi pasukan kaum Muslim dan mengulangi lagi dari awal, tidak usahlah, kami sudah melihat keadilah dari hakim yang luar biasa, kalau begitu kamilah yang masuk Islam. Akhirnay orang-orang kafir tersebut masuk Islam
  • Perang Hunain, Perang Tabuk, dan Perang Mu'tah termasuk jihad offensive di masa Rasulullah dan dilakukan oleh Rasulullah
6. Hukum jihad yang fardhu 'ain
Disebut juga jihad defensive/jhad difa'i/jihad bertahan , yaitu jika musuh yang kafir menyerang kita umat Muslim, maka fardhu 'ain hukumnya umat Islam berjihad
  • وَقَاتِلُوۡا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ الَّذِيۡنَ يُقَاتِلُوۡنَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوۡا ؕ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الۡمُعۡتَدِيۡنَ

    Dan perangilah olehmu di jalan Allah orang-orang yang memerangimu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

    Yang dimaksud melampaui batas di sini adalah melanggar syariah terhadap hukum-hukum yang menyangkut perang: membunuh anak-anak, wanita, orang yang lanjut usia
  • Perang Badar dan Perang Uhud termasuk jenis jihad diafa'i


Urutan memaknai sebuah kata: Dalam kitab Syakhsiyah Islamiyah juz 3 karya Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, urutan pemaknaan istilah-istilah yang ada di dalam Qur-an dan Hadits
  1. Yang menjadi asal/dasar dalam pemaknaan nash-nash syariah yang pertama kali yang harus diprioritaskan adalah adalah makna syar'i nya
  2. Kemudian makna 'urfi: kebiasaan orang Arab di masa Nabi
  3. Kemudian makna lughawi/bahasa (secara etimologis), makna dari kamus bahasa Arab

Contoh pemaknaan istilah:
  • Kapan kita berpindah dari makna syar'i ke makna 'urfi atau ke makna lughawi? ketika ada qarinah atau petunjuk, contoh:
    Terjemahan Al Qur-an yang dibuat orang sebagian orang yang rasanya kurang tepat tentang jihad, seperti pada surat Al 'Ankabut ayat 69:

    وَالَّذِيۡنَ جَاهَدُوۡا فِيۡنَا لَنَهۡدِيَنَّهُمۡ سُبُلَنَا ‌ؕ وَاِنَّ اللّٰهَ لَمَعَ الۡمُحۡسِنِيۡنَ

    Sebagian orang menterjemahkan:
    Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, Kami akan tunjukkan kepada meraka jalan-jalan kami. Dan sungguh Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.

    Kata jihad dalam makna syar'i adalah berperang, tapi pada ayat ini tidak tepat diartikan sebagai perang karena ada qarinah/petunjuk bahwa ayat ini adalah ayat Makkiyah (yang belum ada perintah perang), maka yang lebih tepat terjemahannya adalah:
    Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh untuk (mencari keridhaan) Kami, Kami akan tunjukkan kepada meraka jalan-jalan kami. Dan sungguh Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.
  • Shalat makna syar'i nya adalah suatu perbuatan (gerakan) dan perkataan (do'a) yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Pengeretian shalat secara bahasa adalah do'a

    QS Al-Baqarah ayat 43:

    وَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارۡكَعُوۡا مَعَ الرّٰكِعِيۡنَ

    Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang yang rukuk.

    Pemaknaan shalat yang tepat di sana adalah makna syar'i, karena tidak mungkin tegakkanlah do'a
  • QS At Taubah ayat 103:

    خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيۡهِمۡ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡ‌ؕ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمۡ‌ؕ وَاللّٰهُ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ

    Kata "Shalli" bisa juga diartikan shalat, contoh lafadz bilal ketika menyuruh kita untuk melaksanakan shalat tarwih:

    صَلُّوْا سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ جَامِعَةَ رَحِمَكُمُ الله

    Mari mendirikan shalat sunnah tarawih dua rakaat berjamaah, semoga Allah merahmati kamu. Tapi kata "Sholli" pada QS At Taubah ayat 103 itu tidak tepat diartikan sebagai shalat, yang tepat adalah do'a
  • Untuk pemaknaan suatu2 istilah kita dapat merujuk pada kitab2 Imam yang terpercaya seperti kitab "Mu'jamu Lughati al Fuqaha`" (paling disarankan) karangan Syaikh DR Muhammad Rawas Qal'aji atau boleh juga kitab At-Ta'rifat karya Imam Al Jurjani
  • Setelah perang Badar Rasul SAW bersabda:

    رجعتم من الجهاد الاصغر الى الجهاد الأكبر فقيل وماجهاد الأكبر يارسول الله؟ فقال جهاد النفس

    Kalian semua pulang dari sebuah pertempuran kecil menuju pertempuran besar. Lalu ditanyakan kepada Rasul SAW. Apakah pertempuran besar wahai Rasulullah? Rasul menjawab: "Jihad memerangi hawa nafsu"

    Hadits di atas adalah hadits yang Dhaif (lemah). Didhaifkan oleh Imam Al Ajluni yang menulis kitab Kasyful Khafa dan didhaifkan juga oleh ulama2 lain. Karena itu sebenarnya bukan ucapan Rasul SAW tapi itu adalah ucapan sahabat Ibrahim bin Ablah

Minggu, Maret 16, 2025

Contoh Muqaddimah

  1. بِسْمِ اللهِ، والْحَمْدُ للهِ، الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ، سَيِّدِنَامُحَمَّدْ إِبْنِ عَبْدِ اللهْ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ اِلىَ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ

Minggu, Maret 02, 2025

Penjelasan Kitab Nizhamul Islam

Mohon koreksi dari semua, karena sebagian adalah pendapat pribadi dari admin yang tidak ada jaminan kebenarannya, terimakasih

Pada saat bulan Ramadhan sering kita mendengar shalawat yang bergema di antara dua rakaat shalat tarwih:

اَلْخَلِيْفَةُ الْاَ وَّلُ اَمِيْرُالْمُؤْمِنِينَ سَيِّدُنَا أَبُو بَكْرٍاَلصِّدِّيقُ

Dan begitu seterusnya, khalifah yang kedua Umar bin Khattab, yang ketiga Ustman bin 'Affan, dan yang keempat Ali bin Abi Thalib. Dan kita mengetahui bahwa khalifah tidak hanya sampai di sana saja, dan mungkin banyak umat Muslim yang belum tahu ini, tidak hanya sampai khalifah Ali bin Abi Thalib saja, setelah Ali bin Abi Thalib khalifah berlanjut kepada putranya Hasan bin Ali, dan pada tahun 661 M Hasan bin Ali menyerahkan kekhilafahan kepada Mu'awiyah bin Abu Sufyan yang menjadi khalifah pertama dari Bani Umayyah, dan berlanjut nanti kepada Bani Abbasiyah, dan berlanjut nanti kepada Bani Ustmaniyah, dan runtuh pada tahun 1924, sehingga kalau ini diceritakan kepada orang lain akan banyak yang tahu kalau dulu selama 1300 tahun Islam pernah berjaya memimpin dunia dan menguasai hampir 2/3 bagian dunia dan hanya ada sekitar 200 kasus kriminal selama 1300 tahun tersebut.

Ustadz dari harakah teman kita PKS yaitu Ustadz Ustman Ja'far juga pernah menyampaikan hadits yang sama tentang 5 fase kepemimpinan:

تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ

“Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti minhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) yang zalim; ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) diktator yang menyengsarakan; ia juga ada dan atas izin Alah akan tetap ada. Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti minhaj kenabian.” Beliau kemudian diam. (HR Ahmad dan Al-Bazar).

Halaman 171
Al-Wulat (Gubernur)

Pasal 52
Seluruh daerah yang dikuasai oleh negara dibagi ke dalam beberapa bagian. Ini jelas untuk mempermudah pengaturan negara, jangankan daerah yang sangat luas dengan jumlah penduduk yang sangat banyak, mengatur siswa sekolah saja dibagi2 biar mudah pengaturannya, dibagi-bagi menjadi beberapa kelas dalam satu sekolah, apalagi mengurus rakyat yang sangat banyak dalam banyak daerah. Daulah Islam itu dibagi menjadi beberapa wilayah (setingkat provinsi). Setiap wilayah dibagi menjadi beberapa 'imalat (setingkat kabupaten/kota) untuk lebih memudahkan pengaturan lagi. Yang memerintah di wilayah disebut dengan Wali atau Amir dan yang memerintah di 'imalat disebut 'Amil atau Hakim. Jadi dulu waktu negara daulah Islam masih ada, negara2 yang ada sekarang yang dulunya tergabung dalam Daulah Islam itu adalah merupakah wilayah2 di dalam Daulah Islam, seperti Palestina, Suriah, Syams, Yaman, termasuk Indonesia yang tergabung dalam Nusantara (Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei, Sebagian Filipina)

Pasal 53
Wali diangkat oleh Khalifah, tidak seperti sistem yang ada sekarang ini, dimana butuh mekanisme yang panjang dan biaya yang sangat banyak untuk memilih seorang Gubernur oleh rakyat. Begitu juga dengan pengangkatan 'Amil dalam Daulah Islam, 'Amil diangkat oleh Khalifah atau Wali yang sudah diberi mandat oleh Khalifah, juga tidak membutuhkan biaya banyak seperti sistem yang ada saat sekarang ini. Hal ini sebagaimana dulu Rasul SAW mengangkat:
  • Mu'adz bin Jabal menjadi wali di Yaman
  • Ziyad bin Labid menjadi wali di Hadramaut
  • Abu Musa Al-Asyari menjadi wali di Zabid dan 'Adn

Syarat wali ada 7, sebagaimana syarat khalifah:
  1. Laki-laki
    Hadits Nabi:
    "Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan pemerintahannya (kekuasaannya) kepada seorang wanita"
  2. Merdeka, karena pada kenyataannya seorang budak tidak memiliki wewenang atas dirinya sendiri, maka bagaimana mungkin dia bisa menjadi penguasa atas orang lain
  3. Muslim
    QS An-Nisaa ayat 141:
    "Dan Allah sekali-kali tidak akan menjadikan jalan bagi orang kafir untuk menguasai orang mukmin".

    Ini juga merupakan salah satu dalil yang menyebabkan haramnya sistem pemilu di zaman sekarang dimana calonnya diperbolehkan non muslim sehingga membuka jalan bagi orang kafir untuk jadi pemimpin (menguasai orang mukmin)
  4. Baligh
  5. Berakal
    Hadits Nabi:
    "Telah diangkat pena dari tiga golongan: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga baligh (mimpi basah), orang gila hingga kembali sadar (berakal)"
  6. Adil: Menempatkan sesuai dengan hukum syara'. Hadits Nabi:
    "Seandainya anakku Fathimah mencuri, niscaya Aku yang akan potong tangannya".

    Hal yang sama juga dilakukan khalifah Umar bin Khattab kepada putranya Abdullah bin Umar ketika melihat unta milik anaknya lebih gemuk dari pada untuk milik orang lain. Suatu saat Abdullah bin Umar bin Khattab membeli seekor unta yang sangat kurus, dan menggembalakannya di padang rumput milik umum di Madinah. Suatu saat khalifah Umar bin Khattab melakukan blusukan dan menemui seekor unta yang paling gemuk di sana, kemudian ditanya siapa pemilik unta tersebut, maka pemiliknya ternyata adalah anaknya sendiri yaitu Abdullah bin Umar, kemudian beliau menyuruh anaknya untuk menjual untanya tadi dan mengambil modalnya saja sedangkan semua sisanya (keuntungan penjualannya) dimasukkan ke dalam baitul mal, Umar khawatir anaknya mendapat perlakuan spesial di antara penggembala yang lain lantaran dia seorang anak Amirul Mukminin
  7. Mampu, mampu menjalankan syariat Islam di setiap hal dalam kehidupan. Abu Dzar Al Ghifari ketika meminta jabatan kepada kepada Rasulullah, maka Rasul menepuk bahu Abu Dzar, menyampaikan kepada Abu Dzar Al Ghifari kalau dia adalah orang yang lemah. Sampai2 Raul bilang kalau ada 2 orang kamu jangan jadi pemimpin. Abu Dzar Al Ghifari bukan lemah iman, lemah fisik, atau lemah ibadahnya. Suatu saat Rasul bilang kepada Abu Dzar Al Ghifari siapa saja yang mengucapkan kalimat La Ilaha Illah masuk syurga, dikomentari oleh Abu Dzar Al Ghifari dengan 3 pertanyaan yang sama: "meskipun dia berzina dan mencuri ya Rasul?" dan Rasul menjawab 3 kali dengan jawaban yang sama: Ya. Ditanya lagi yang keempat kali dengan pertanyaan yang sama, Rasul menjawab: Ya, meski Abu Dzar Al Ghifari tidak suka.

    Abu Dzar Al Ghifari adalah orang yang tidak tertarik sedikitpun dengan dunia, tidak tertarik sedikitpun dengan harta, sehingga kalau kita pikir sekilas orang ini cocok jadi pemimpin karena tidak mungkin dia akan korupsi, tapi kata Rasul Abu Dzar tidak cocok jadi pemimpin. Abu Dzar sangat yakin dengan hadits tawakkal seekor burung. Bagaimana mungkin Abu Dzar akan menjadi pemimpin untuk bisa mengurusi urusan umat, harta umat, kalau dia sendiri tidak ada tertarik sedikitpun kepada harta. Khawatir jika Abu Dzar menyelesaikan 2 perkara orang yang berselisih tentang harta, beliau akan menjawab sudah ikhlaskan saja jika engkau bertawakal Allah, Allah akan memberimu rizki seperti seekor burung yang keluar di waktu pagi dengan perut kosong dan pulang di waktu sore dengan perut kenyang
Halaman 172

Pasal 54
Referensi:
https://www.youtube.com/watch?v=JhJC1_nq1fM

Dibandingkan dengan sistem (bukan Islam) yang diterapkan sekarang maka sistem Islam mempunyai kelebihan, di antaranya:
  • Dalam sistem Islam gubernur (wali) dipilih/ditunjuk dan diangkat langsung oleh khalifah, sehingga tidak menghabiskan banyak biaya seperti pemilihan gubernur di sistem (yang bukan Islam) sekarang ini
  • Dalam sistem Islam karena gubernur dipilih/ditunjuk dan diangkat langsung oleh khalifah, sehingga semua program2nya akan sangat sinkron, semua wali akan sejalan dengan khalifah. Tidak seperti sistem (yang bukan Islam) sekarang program2 gubernur bisa jadi tidak sama/tidak sejalan dengan kepada negaranya
Di dalam sistem Islam terbukti seorang gubernur (wali) harus bersedia menerima nasihat/masukan dari siapapun. Ada seorang lelaki datang menghadap Umar bin Khattab dan berkata:
"Dalam menjalankan perintah Allah, saya tidak peduli ada orang yang mencaciku, apakah cacian itu lebih bagus dariku atau tidak".

Kemudian Umar bin Khattab berkata:
"Siapa yang ditunjuk untuk mengurusi orang-orang yang beriman janganlah dia takut terhadap orang-orang yang mencacinya. Siapa yang tidak demikian jagalah dirinya dan berilah nasihat kepada pemimpinnya" Dalam sistem pemerintahan Islam, seorang gubernur (dengan kapasitas mujtahid) mempunyai hak untuk melakukan ijtihad. Dia diperbolehkan untuk menentukan hukum2 yang dalam masalah spesifik tertentu belum ditentukan hukum-hukumnya

Seorang gubernur harus dihormati walaupun sudaah dipecat. Ketika Umar bin Khattab memecat Syurahbil bin Hasanah sebagai gubernur Yordania, Syurahbil bin Hasanah menanyakan kepada Umar bin Khattab "Wahai Amirul Mukminin, apakah engkau memecatku karena benci terhadapku?". Kemudian dia Umar menjawab: "Tidak, kamu tetap saya cintai. Saya melakukan yang demikian karena saya menginginkan orang yang lebih kuat

Umar bin Khattab juga memecat Saad bin Abi Waqash sebagai gubernur Kufah, karena ada seorang yang komplain dengan shalatnya padahal Saad bin Abi Waqash adalah orang yang paling mirip shalatnya dengan Rasulullah. Umar memecatnya karena khawatir ada orang lain yang menghiba shalatnya

Gubernur berhak mendapatkan gaji/tunjangan

Kewajiban gubernur:
  1. Menegakkan Agama
    1. Menyebarkan Agama Islam
      Mempunyai target membuat semua penduduk di daerah tersebut menjadi muslim, memperkuat pemahaman agama Islam penduduk. Yazid bin Abi Sufyan pernah yang menjadi gubernur Syam menulis surat kepada Umar yang isinya: "oSesungguhnya penduduk Syam bertambah banyak dan telah menyebar ke berbagi kota. Mereka membutuhkan orang yang mengajarkan ilmu agama kepada mereka. Kirimkanlah kepadaku beberapa orang yang dapat mengajarkan Islam kepada mereka. Umar lalu mengirimkan 5 orang ahli fiqih dari kalangan sahabat.
    2. Mendirikan Shalat
      Agar masyarakat di daerah tersebut melaksanakan shalat. Barang siapa yang mendirikan shalat maka ia telah menegakkan agama, dan barang siapa yang meninggalkan shalat maka ia telah merobohkan agama. Khalifah mengangkat seseorang sebagai imam shalat
    3. Menjaga Agama dan Dasar2nya
      Menghukum orang-orang yang yang berprilaku seperti prilaku jahiliyah. Mencegah adanya kegiatan yang merusak moral masyarakat
    4. Mendirikan Masjid
      Iyadh bin Ghanim seorang gubernur di Syam mendirikan sejumlah Masjid di berbagai tempat di jazirah Arab
    5. Memberikan Kemudahan untuk Jamaah Haji
      • Menyediakan makan gratis di jalur2 yang ditempuh oleh jamaah haji
      • Bertanggung jawab atas keselamatan para jamaah haji
      • Mengangkat para pegawai untuk mengurusi urusan jamaah haji
    6. Menerapkan Hukuman-Hukuman yang Telah Ditentukan Syara'
      • Gubernur Mesir Amr bin Ash menjatuhi hukuman cambuk kepada salah seorang putra Umar bin Khattab yaitu Abdurrahmah bin Umar karena telah meminum khamr dengan temannya. Suatu riwayat mengatakan bahwa putranya meninggal dunia karena bekas cambukan
      • Awalnya gubernur melaksanakan hukum qishash tanpa seiizin khalifah, kemudian khalifah Umar mengirimkan surat yang berisi: Janganlah membunuh seseorang tanpa seizinku
  2. Memberikan Rasa Aman kepada Masyarakat
    Menerapkan hukuman kepada orang-orang yang membuat keonaran di tengah masyarakat. Umar bin Khattab menulis surat kepada Abu Musa Al Asyari: Takut-takutilah orang fasik, jadikanlah mereke bercerai berai
  3. Melaksanakan Jihad di jalan Allah
    Banyak para gubernur yang awalnya mereka adalah komandan pasukan Islam di Syam, seperti: Abu Ubaidah, Ammar bin Ash, Yazid bin Abi Sufyan, Syrahbil bin Hasanah. Gubernur lainnya yang awalnya merupakan komandan pasukan Islam di Irak adalah: Mutsanna bin Haritsah, Khalid bin Walid, dan Iyadh bin Ghanim
    • Mengirimkan relawan ke medan jihad
    • Mempertahankan wilayah kekuasaan dari serangan musuh
    • Membuat benteng pertahanan untuk melindungi negara
    • Mencari berita terbaru tentang pergerakan musuh
    • Mengirimkan kuda ke berbagai wilayah, memberikan tanah untuk peternakan kuda, membuat sepatu kuda dan melatihnya
    • Mengajarkan teknik jihad kepada para pemuda, memanah, berenang, naik kuda
      Diriwayatkan ada seorang anak yang terkena anak panah saat latihan panah, kemudian disampaikan kejadian itu kepada khalifah, balasan khalifah tetap lanjutkan latihan memanah
    • Pengawasan lebih ekstra terhadap daerah yang berdekatan dengan musuh
  4. Menjaga hak2 kafir dzimmi
  5. Mencukupi kebutuhan masyarakat: Menyediakan lapangan pekerjaan, membarikan jatah uang, harta, dan bahan makanan. Umar berkata: Wahai orang Islam jika ada gubernur yang tidak melakukannya maka aku akan memecatnya. Mengawasi perkembangan harga di pasar
  6. Melindungi Orang2 Dzimmi
  7. Mengangkat para pegawai untuk mengurusi urusan umat
  8. Memperhatikan Pembangunan Fisik, memberikan rumah untuk raknyatnya. Saad bin Abi Waqash membuat sungai untuk kepentingan petani, membuat jalan raya, aliran air ke kota2
  9. Tidak membedakan antara orang Arab dan orang Non Arab
  10. Bermusyawarah dengan semua orang bijak
  11. Berpenampilan sederhana agar rakyat tidak sungkan menghadap gubernur
  12. Memperlakukan rakyat Muslim dan Non Muslim, Arab dan Non Arab dengan sama rata

Minggu, Februari 23, 2025

Struktur Khilafah





Lebih lengkap dapat dibaca tulisan dalam bentuk pdf tentang Struktur Khilafah yang ditulis oleh KH. Hafidz Abdurrahman, MA Struktur Khilafah oleh KH. HafidzAbdurrahman, MA

Beberapa poin-poin penting:
  1. Dalil Ijma' Sahabat menjadi sumber hukum Islam: QS. At-Taubah ayat 100

    وَالسّٰبِقُوۡنَ الۡاَوَّلُوۡنَ مِنَ الۡمُهٰجِرِيۡنَ وَالۡاَنۡصَارِ وَالَّذِيۡنَ اتَّبَعُوۡهُمۡ بِاِحۡسَانٍ ۙ رَّضِىَ اللّٰهُ عَنۡهُمۡ وَرَضُوۡا عَنۡهُ وَاَعَدَّ لَهُمۡ جَنّٰتٍ تَجۡرِىۡ تَحۡتَهَا الۡاَنۡهٰرُ خٰلِدِيۡنَ فِيۡهَاۤ اَبَدًا‌ ؕ ذٰ لِكَ الۡـفَوۡزُ الۡعَظِيۡمُ

    Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah. Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang agung
  2. Hadits Nabi

    عَنْ أَبِي حَازِمٍ قَالَ: قَاعَدْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رضي الله عنه خَمْسَ سِنِينَ، فَسَمِعْتُهُ يُحَدِّثُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي، وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ» قَالُوا: فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: «فُوا بِبَيْعَةِ الأَوَّلِ فَالأَوَّلِ، أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ، فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ». [صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 3455]

    Abu Ḥāzim meriwayatkan: Aku belajar kepada Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- selama lima tahun, aku pernah mendengarnya meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Dahulu Bani Israil dipimpin oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, ia akan digantikan oleh nabi yang lain. Akan tetapi, sungguh tidak ada nabi lagi sesudahku. Sepeninggalku akan ada khalifah-khalifah dan jumlahnya banyak." Para sahabat bertanya, "Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?" Beliau menjawab, "Tunaikanlah baiat yang telah diberikan kepada (khalifah) yang paling pertama kemudian yang berikutnya. Penuhilah hak mereka dan mintalah kepada Allah apa yang menjadi hak kalian, karena sesungguhnya Allah akan menanyai mereka tentang apa yang mereka pimpin
  3. Dalil Mu'awwin/Wuzara dalam struktur pemerintahan Islam: Ketika Nabi Musa AS meminta kepada Allah untuk menjadikan seorang pembantu dari keluarga nya (Nabi Musa AS), yaitu Nabi Harun AS, hal ini difirmankan Allah dalam QS Thaha ayat29:

    وَاجۡعَلْ لِّىۡ وَزِيۡرًا مِّنۡ اَهۡلِىْ

    dan jadikanlah untukku seorang pembantu dari keluargaku,
  4. Khalifah haruslah seorang Muslim. Ketika ada pernyataan yang menyatakan bahwa sistem pemerintahan Islam adalah deskriminatif karena hanya yang muslim saja yang bisa jadi khalifah, maka pernyataan ini harus bisa dibantahkan dengan cara seperti ini. Tidaklah deskriminatif sistem pemerintahan Islam tapi sistem pemerintahan Islam adalah limitasi, sama halnya dengan sistem pemerintahan yang lain ada limitasi, misalnya syarat presiden Amerika haruslah orang kelahiran Amerika, tapi limitasi dalam sistem pemerintahan Islam itu sifatnya rasional dan limitasi sistem pemerintahan Amerika itu sifatnya irasional
  5. Gubernur di sistem pemerintahan Islam diangkat oleh khalifah, tidak seperti salah satu sistem pemerintahan yang ada sekarang yang memilih gubernur dipilih oleh rakyat, batapa banyak uang yang dihabiskan untuk penyelenggaraannya.
    Beberapa nama yang pernah menjadi gubernur di sistem pemerintahan Islam:
    1. Sa’id bin Amir al-Jumahi: gubernur Homs di masa khalifah Umar bin Khattab
    2. Amr bin Ash: gubernur Mesir di masa Umar bin Khattab
    3. Muadz bin Jabal: gubernur di Yaman. Ketika Muadz bin Jabal akan diutus ke Yaman Muadz bin Jabal ditanya oleh Rasul ...
    4. Gubernur palestina: Abu Ubaidah bin Jarrah, Yazid bin Abi Sufyan

    Dalam lingkup yang lebih kecil, di bawah gubernur ada pemimpin kota/kabupaten (walikota/bupati)yang disebut dalam sistem pemerintahan Islam dengan sebutan Amil
Semoga bermanfaat, ayo kasih tahu yang lain, sebarkan, dakwahkan, semoga bernilai pahala yang mengantarkan kita ke syurga, terima kasih, Amin ya Rabbal 'Alamin...

Selasa, Februari 04, 2025

Hakikat Penciptaan Manusia

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=8EFOmyY02p4

Do'a menuntut ilmu:

اَللَّهُمَّ اِنَّا نَسْئَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًاطَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا

Ya Allah, kami memohon kepadaMu ilmu yang bermanfaat, rizki yang baik, dan amalan yang diterima


اَللَّهُمَّ اِنَّا نَعُوْذُبِكَ مِنْ عِلْمٍ لَايَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لَايَخْشَعُ وَمِنْ نَفْسٍ لَاتَشْبَعُ وَمِنْ دُعَاءٍ لَايُسْمَعُ وَعَمَلٍ لَايُرْفَعُ

Ya Allah, kami berlindung kepadaMu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu', dari jiwa yang tidak pernah merasa puas, dari do'a yang tidak didengar (tidak dikabulkan), dan dari amal yang tidak diangkat (tidak diterima)

رَضِيْتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِاالْإِسْلَامِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ نَّبِيًّا وَرَسُوْلًا

Aku rela Allah sebagai Tuhanku, dan Islam sebagai agama kami, dan Muhammad sebagai Nabi dan Rasul

رَبَّنَازِدْنَا عِلْمًا وَرْزُقْنَا فَهْمًا بِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِميْنَ

Ya Allah ya Tuhan kami, tambahkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, dan berikanlah kepada kami pemahaman yang baik, wahai Allah yang Maha Pengasih dari para pengasih

Senin, Januari 20, 2025

Shalawat antar Rakaat Tarwih