Kamis, Maret 20, 2025

Bagian Penjelasan Kitab Nizhamul Islam

Halaman 174

Amirul Jihad

Referensi:

  1. https://www.youtube.com/watch?app=desktop&v=xpoHivpSYfA&t=1346s
  2. https://muslimahnews.net/2022/03/15/2641/
1. Pengertian jihad secara bahasa
  • Jihad adalah mengerahkan segala kemampuan, baik berupa perkataan ataupun perbuatan.
  • Siswa yang belajar di sekolah, atau mahasiswa yang belajar di kampus bisa dikatakan berjihad kalau mengerahkan segala kemampuannya seperti berfikir (perbuatan) untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, ini dikatakan jihad menurut pengetian Jihad secara bahasa.
  • Begitu juga untuk Khatib Jum'at yang mengerahkan segala kemampuannya untuk dapat mengisi khutbah Jum'at dengan baik juga termasuk jihad menurut definisi jihad secara bahasa.
  • Termasuk siapa saja yang bersungguh-sungguh untuk mencari rizki yang halal juga termasuk pengertian jihad secara bahasa.
  • Hadits Nabi Muhammad SAW:
    ... Siapa saja yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan orang tuanya, maka dia di jalan Allah, dan siapa saja yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, maka dia di jalan Allah ...

2. Pengertian jihad secara syariah
  • Jihad adalah mengerahkan segala kemampuan dalam medan perang, baik secara langsung maupun dengan memberi bantuan untuk perang, misalnya berupa harta, pendapat (misal strategi perang), memperbanyak pasukan perang, dan lain-lain. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al Syakhsiyah Islamaiyah; Hasyiyah Ibnu Abidin)
  • Jadi yang kita pahami makna jihad yang sebenarnya adalah makna jihad secara syariah bukan makna jihad secara bahasa. Sama seperti hal nya shalat, makna shalat secara bahasa adalah do'a, tentu jika kita berdo'a saja belum bisa dikatakan itu shalat, haruslah yang kita pahami makna shalat secara syariah, yaitu ibadah yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam disertai dengan syarat2 dan rukun2 tertentu.
  • Sasaran perang adalah orang kafir (non muslim) yang tidak mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin. Jika terjadi perang antara Muslim dengan Muslim maka itu tidak disebut jihad, tapi hanya perang, misal khalifah memerangi pemberontak (muslim).
  • Terjemahan Al Qur-an yang dibuat orang sebagian orang yang rasanya kurang tepat tentang jihad, seperti pada surat Al 'Ankabut ayat 69:

    وَالَّذِيۡنَ جَاهَدُوۡا فِيۡنَا لَنَهۡدِيَنَّهُمۡ سُبُلَنَا ‌ؕ وَاِنَّ اللّٰهَ لَمَعَ الۡمُحۡسِنِيۡنَ

    Sebagian orang menterjemahkan:
    Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, Kami akan tunjukkan kepada meraka jalan-jalan kami. Dan sungguh Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.

    Terjemahan seperti itu dinilai kurang tepat karena jihad secara syariah adalah perang, sementara surat tersebut merupakan surat makiyah (tertera di Al Qur-an dan sumber referensi di internet), maka yang lebih tepat terjemahannya adalah:
    Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh untuk (mencari keridhaan) Kami, Kami akan tunjukkan kepada meraka jalan-jalan kami. Dan sungguh Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.
  • Ayat pertama turun tentang jihad:

    اُذِنَ لِلَّذِيۡنَ يُقٰتَلُوۡنَ بِاَنَّهُمۡ ظُلِمُوۡا‌ ؕ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَـصۡرِهِمۡ لَـقَدِيۡرُ

    Diizinkan berperang bagi orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka dizhalimi. Dan sungguh Allah Maha Kuasa menolong mereka itu.

    Jadi jihad adalah perang dan apa saja yang berkaitan langsung dengan perang.

3. Defisini jihad menurut 4 mazhab:
  1. Definisi jihad menurut mazhab Hanafi
    Menurut Imam Al Kasani jihad adalah mengerahkan semua kemampuan dalam perang di jalan Allah dengan harta, jiwa, lisan. Menurut Ibnu Abidin jihad adalah mengerahkan segenap kemampuan dalam perang di jalan Allah secara langsung, maupun dengan memberikan bantuan untuk perang berupa pendapat, harta, memperbanyak pasukan.
  2. Definisi jihad menurut mazhab Maliki
    Menurut Syaikh Muhammad 'Ulasyi jihad adalah perang oleh seorang muslim terhadap orang kafir yang tidak mempunyai ikatan perjanjian untuk meninggikan kalimat Allah. Menurut Syaik Ibnu 'Irfah jihad adalah perang seorang muslim terhadap orang kafir yang tidak mempunyai ikatan perjanjian untuk meninggikan kalimat Allah
  3. Definisi jihad menurut mazhab Syafi'i
    Menurut Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani jihad adalah mengerahkan segala kesanggupan dalam berperang melawan kaum kafir. Menurut Imam As Syairazi jihad itu tiada lain adalah perang. Menurut Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar jihad adalah perang di jalan Allah.
  4. Definisi jihad menurut mazhab Hambali
    Menurut Syaikh Al-Buhutiy jihad adalah berperang melawan kaum kafir secara khusus.
Menurut 4 mazhab jihad adalah berperang. Jadi tidak ada jihad anti korupsi, jihad membangun Masjid dan jihad2 lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan perang. Seorang laki-laki pernah menanyakan kepada Rasulullah saw. "Apa itu jihad", Rasul menjawab: "Jihad itu adalah kamu memerangi kaum kafir jika kamu menjumpai mereka (dalam peperangan)". Jadi jihad itu mempunyai makna syar'i yang khusus yaitu berperang, tidak ada makna yang lain, jikapun maknanya diperluas hanyalah terbatas pada kegiatan yang masih ada hubungannya dengan perang secara langsung. Itulah makna jihad secara mutlak, yaitu makna jihad dalam nash syariah, Al-Qur-an, maupun hadits ketika disebutkan tanpa qarinah (indikasi/petunjuk) yang mengalihkan dari makna syar'i kepada makna lughawi (bahasa). Jika ada qarinah yang mengalihkan makna syar'i kepada makna lughawi barulah berubah menjadi makana lughawi

4. Hukum Jihad (Jihad hukumnya fardhu/wajib).
  • QS Al Anfal (8) ayat 39:

    وَقَاتِلُوۡهُمۡ حَتّٰى لَا تَكُوۡنَ فِتۡنَةٌ وَّيَكُوۡنَ الدِّيۡنُ كُلُّهٗ لِلّٰهِ‌ۚ فَاِنِ انْـتَهَوۡا فَاِنَّ اللّٰهَ بِمَا يَعۡمَلُوۡنَ بَصِيۡرٌ

    Dan perangilah meraka sampai tidak ada lagi kemusyirikan (bahasa Arabnya: fitnah) dan agama hanya bagi Allah semata...
    Bahasa arab: "fitnah" pada ayat di atas tidak tepat diterjemahkan dengan kata fitnah, yang tepat diterjemahkan dengan kemusyrikan menurut tafsir Al-Jalalayn
  • QS Al Baqarah (2) ayat 193:

    وَقٰتِلُوۡهُمۡ حَتّٰى لَا تَكُوۡنَ فِتۡنَةٌ وَّيَكُوۡنَ الدِّيۡنُ لِلّٰهِ‌ؕ فَاِنِ انتَهَوۡا فَلَا عُدۡوَانَ اِلَّا عَلَى الظّٰلِمِيۡنَ

    Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi kemusyrikan, dan agama hanya bagi Allah semata...
    Bahasa arab: "fitnah" pada ayat di atas tidak tepat diterjemahkan dengan kata fitnah, yang tepat diterjemahkan dengan kemusyrikan menurut tafsir Al-Jalalayn

    Syiar2, simbol2 dari non muslim tidak boleh menjadi dominan dalam sebuah masyarakat.
  • QS At Taubah ayat 29:

    قَاتِلُوا الَّذِيۡنَ لَا يُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوۡنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَ رَسُوۡلُهٗ وَلَا يَدِيۡنُوۡنَ دِيۡنَ الۡحَـقِّ مِنَ الَّذِيۡنَ اُوۡتُوا الۡـكِتٰبَ حَتّٰى يُعۡطُوا الۡجِزۡيَةَ عَنۡ يَّدٍ وَّهُمۡ صٰغِرُوۡنَ

    Perangilah orang2 yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasulnya, dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (Islam), (yaitu orang-orang yang telah diberi Al-Kitab (Ahlul Kitab, yaitu kaum Yahudi dan Nashrani) hingga mereka membayar jizyah (pajak kaum kafir dzimmi) sesuai kemampuan sedang mereka dalam keadaan tunduk
  • QS At Taubah ayat 39:

    اِلَّا تَـنۡفِرُوۡا يُعَذِّبۡكُمۡ عَذَابًا اَلِيۡمًا ۙ وَّيَسۡتَبۡدِلۡ قَوۡمًا غَيۡرَكُمۡ وَلَا تَضُرُّوۡهُ شَيۡـًٔــا‌ ؕ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَىۡءٍ قَدِيۡرٌ

    Jika kamu tidak berangkat berperang maka Allah akan menghukum kamu dengan azab yang pedih dan menggantikan kamu dengan kaum yang lain. Dan kamu tidak akan merugikan Allah sedikitpun. Dan Allah maha kuasa atas segala sesuatu
  • QS Al Baqarah ayat 216:

    كُتِبَ عَلَيۡکُمُ الۡقِتَالُ وَهُوَ كُرۡهٌ لَّـكُمۡ‌ۚ وَعَسٰۤى اَنۡ تَكۡرَهُوۡا شَيۡـــًٔا وَّهُوَ خَيۡرٌ لَّـکُمۡ‌ۚ وَعَسٰۤى اَنۡ تُحِبُّوۡا شَيۡـــًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّـكُمۡؕ وَاللّٰهُ يَعۡلَمُ وَاَنۡـتُمۡ لَا تَعۡلَمُوۡنَ

    Diwajibkan atas kemu berperang, padahal berperang itu adalah sesutu yang kamu benci. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu padahal itu baik untukmu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak bak bagimu. Allah Maha Mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui
  • QS At Taubah ayat 122:

    وَمَا كَانَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لِيَنۡفِرُوۡا كَآفَّةً‌ ؕ فَلَوۡلَا نَفَرَ مِنۡ كُلِّ فِرۡقَةٍ مِّنۡهُمۡ طَآٮِٕفَةٌ لِّيَـتَفَقَّهُوۡا فِى الدِّيۡنِ وَ لِيُنۡذِرُوۡا قَوۡمَهُمۡ اِذَا رَجَعُوۡۤا اِلَيۡهِمۡ لَعَلَّهُمۡ يَحۡذَرُوۡنَ

    Tidak sepatutnya semua orang mukmin pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak tinggal bersama Rasulullah untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan memberi peringatan kepada kaumnya (yang berangkat perang) apabila mereka telah kembali (dari peperangan) agar mereka dapat menjaga dirinya.
  • Hadits Nabi:

    َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَ ضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ االلهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِهِ مَاتَعَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ


    Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa (muslim) yang mati, sedangkan ia belum pernah berperang, dan tidak pernah tergerak hatinya untuk berperang, maka ia mati pada satu cabang kemunafikan
  • Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda:

    أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَيُؤْمِنُوا بِي وَبِمَا جِئْتُ بِهِ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

    Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Maka apabila mereka telah melakukan itu semua, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam dan hisabnya terserah Allah Ta'ala
  • وَالْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِي اللَّهُ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرَ أُمَّتِي الدَّجَّالَ لَا يُبْطِلُهُ جَوْرٌ جَائِرٌ، وَلَا عَدْلٌ عَادِلٌ

    Jihad akan terus berlangsung sejak aku diutus oleh Allah hingga umatku yang terakhir berperang melawan Dajjal. Jihad tidak dapat dibatalkan oleh kezaliman orang yang zalim atau oleh keadilan orang yang adil
  • Hukum jihad ada yang fardhu 'ain dan ada yang fardhu kifayah. Jihad itu fardhu kifayah untuk memulainya dan fardhu 'ain jika musuh menyerang atau menduduki tanah kita
5. Hukum jihad yang fardhu kifayah

  • Disebut juga jihad offensive/jihad hujumi/jihad thalab/jihad menyerang, yaitu umat Islam yang memulai perang tanpa adanya musuh yang menyerang. Jihad ini dilakukan oleh Daulah Khilafah Islam. Jihad offensive wajib dilakukan secara terus menerus sehingga jika ada suatu waktu tidak dilakukan maka seluruh kaum Muslimin berdosa. Jihad offensive ini haru melalui tahapan berikut secara berurut dan tidak halal jika tidak melalui tahapan2 berikut secara berurut:
    1. Menyampaikan ajakan masuk Islam kepada orang-orang kafir, jika tidak mau maka:
    2. Menyampaikan tawaran untuk membayar jizyah kepada orang kafir (yang mampu (kaya) saja), dan jika tidak mau juga barulah dilakukan:
    3. Jihad (perang)
  • Sabda Rasul kepada salah seorang panglima perang:

    وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَدْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِلاَلٍ، فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ، فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِيْنَ، وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوْا ذلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِيْنَ، وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَيْهِمْ، فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوْا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُوْنُوْنَ كَأَعْرَبِ الْمُسْلِمِيْنَ، يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ، وَلاَ يَكُوْنُ لَهُمْ فِي الْغَنِيْمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدُوْا مَعَ الْمُسْلِمِيْنَ. فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ، فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإنْ هُمْ أَبَوْا فَسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ


    "Kalau kamu bertemu musuhmu dari kalangan orang-orang musyrik, maka serulah mereka kepada 3 pilihan: Mana saja dari 3 perkara ini yang mereka penuhi seruannya maka terimalah mereka dan hentikanlah peperangan,
    (tahapan/pilihan pertama) serulah orang-orang musyrik itu kepada Islam, kalau mereka mau memenuhi seruanmu, mereka masuk Islam, maka terimalah mereka dan hentikanlah perang terhadap mereka, lalu serulah mereka untuk berpindah ke negeri kaum Muhajirin dan berilah kabar kepada mereka bahwa mereka akan mendapatkan apa yang didapatkan oleh kaum Muhajirin dan mempunyai kewajiban apa yang menjadi kewajiban Muhajirin, dan kalau mereka tidak mau berpindah dari tempat mereka ke tempat kaum Muhajirin beritakan kepada mereka bahwa mereka seperti orang-orang Arab Badui dari kalangan kakum Muslimin yang berlaku kepada mereka hukum2 Allah yang berlaku kepada orang2 yang beriman dan mereka tidak berhak mendapatkan ghanimah atau fai sesuatu pun kecuali mereka berjihad bersama kaum Muslimin,
    (tahapan/pilihan kedua) kalau mereka tidak mau masuk Islam, maka mintalah dari mereka jizyah, kalau mereka memenuhi seruanmu untuk membayar jizyah maka terimalah mereka dan hentikan peperangan terhadap mereka,
    (tahapan/pilihan ketiga) kalau mereka tidak mau membayar jizyah, maka mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka
  • Kesalahan jihad saat penaklukan Samarkand: Dulu saat penaklukan Samarkand pasukan Muslimin langsung memeranginya tanpa mengajak masuk Islam dan meminta membayar jizyah. Dan orang-orang kafir yang ada di Samarkand itu tahu kalau perang ini melanggar syariat dan mereka (orang-orang kafir) mengadu kepada hakim, dan hakimnya setelah melakukan persidangan (dipanggil panglima perang, dsb) memang ada pelanggaran syariat, akhirnya yang terjadi adalah hakim tersebut memerintahkan pasukan kaum Muslim untuk keluar dari wilayah Samarkand dan mengulangi proses jihadnya dari awal sesuai dengan urutan yang benar dan menimbulkan reaksi yang tidak terduga dari orang-orang kafir yang protes tadi. Melihat hakimnya yang sangat adil seperti ini "kalau menarik lagi pasukan kaum Muslim dan mengulangi lagi dari awal, tidak usahlah, kami sudah melihat keadilah dari hakim yang luar biasa, kalau begitu kamilah yang masuk Islam. Akhirnay orang-orang kafir tersebut masuk Islam
  • Perang Hunain, Perang Tabuk, dan Perang Mu'tah termasuk jihad offensive di masa Rasulullah dan dilakukan oleh Rasulullah
6. Hukum jihad yang fardhu 'ain
Disebut juga jihad defensive/jhad difa'i/jihad bertahan , yaitu jika musuh yang kafir menyerang kita umat Muslim, maka fardhu 'ain hukumnya umat Islam berjihad
  • وَقَاتِلُوۡا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ الَّذِيۡنَ يُقَاتِلُوۡنَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوۡا ؕ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الۡمُعۡتَدِيۡنَ

    Dan perangilah olehmu di jalan Allah orang-orang yang memerangimu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

    Yang dimaksud melampaui batas di sini adalah melanggar syariah terhadap hukum-hukum yang menyangkut perang: membunuh anak-anak, wanita, orang yang lanjut usia
  • Perang Badar dan Perang Uhud termasuk jenis jihad diafa'i


Urutan memaknai sebuah kata: Dalam kitab Syakhsiyah Islamiyah juz 3 karya Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, urutan pemaknaan istilah-istilah yang ada di dalam Qur-an dan Hadits
  1. Yang menjadi asal/dasar dalam pemaknaan nash-nash syariah yang pertama kali yang harus diprioritaskan adalah adalah makna syar'i nya
  2. Kemudian makna 'urfi: kebiasaan orang Arab di masa Nabi
  3. Kemudian makna lughawi/bahasa (secara etimologis), makna dari kamus bahasa Arab

Contoh pemaknaan istilah:
  • Kapan kita berpindah dari makna syar'i ke makna 'urfi atau ke makna lughawi? ketika ada qarinah atau petunjuk, contoh:
    Terjemahan Al Qur-an yang dibuat orang sebagian orang yang rasanya kurang tepat tentang jihad, seperti pada surat Al 'Ankabut ayat 69:

    وَالَّذِيۡنَ جَاهَدُوۡا فِيۡنَا لَنَهۡدِيَنَّهُمۡ سُبُلَنَا ‌ؕ وَاِنَّ اللّٰهَ لَمَعَ الۡمُحۡسِنِيۡنَ

    Sebagian orang menterjemahkan:
    Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, Kami akan tunjukkan kepada meraka jalan-jalan kami. Dan sungguh Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.

    Kata jihad dalam makna syar'i adalah berperang, tapi pada ayat ini tidak tepat diartikan sebagai perang karena ada qarinah/petunjuk bahwa ayat ini adalah ayat Makkiyah (yang belum ada perintah perang), maka yang lebih tepat terjemahannya adalah:
    Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh untuk (mencari keridhaan) Kami, Kami akan tunjukkan kepada meraka jalan-jalan kami. Dan sungguh Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.
  • Shalat makna syar'i nya adalah suatu perbuatan (gerakan) dan perkataan (do'a) yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Pengeretian shalat secara bahasa adalah do'a

    QS Al-Baqarah ayat 43:

    وَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارۡكَعُوۡا مَعَ الرّٰكِعِيۡنَ

    Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang yang rukuk.

    Pemaknaan shalat yang tepat di sana adalah makna syar'i, karena tidak mungkin tegakkanlah do'a
  • QS At Taubah ayat 103:

    خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيۡهِمۡ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡ‌ؕ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمۡ‌ؕ وَاللّٰهُ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ

    Kata "Shalli" bisa juga diartikan shalat, contoh lafadz bilal ketika menyuruh kita untuk melaksanakan shalat tarwih:

    صَلُّوْا سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ جَامِعَةَ رَحِمَكُمُ الله

    Mari mendirikan shalat sunnah tarawih dua rakaat berjamaah, semoga Allah merahmati kamu. Tapi kata "Sholli" pada QS At Taubah ayat 103 itu tidak tepat diartikan sebagai shalat, yang tepat adalah do'a
  • Untuk pemaknaan suatu2 istilah kita dapat merujuk pada kitab2 Imam yang terpercaya seperti kitab "Mu'jamu Lughati al Fuqaha`" (paling disarankan) karangan Syaikh DR Muhammad Rawas Qal'aji atau boleh juga kitab At-Ta'rifat karya Imam Al Jurjani
  • Setelah perang Badar Rasul SAW bersabda:

    رجعتم من الجهاد الاصغر الى الجهاد الأكبر فقيل وماجهاد الأكبر يارسول الله؟ فقال جهاد النفس

    Kalian semua pulang dari sebuah pertempuran kecil menuju pertempuran besar. Lalu ditanyakan kepada Rasul SAW. Apakah pertempuran besar wahai Rasulullah? Rasul menjawab: "Jihad memerangi hawa nafsu"

    Hadits di atas adalah hadits yang Dhaif (lemah). Didhaifkan oleh Imam Al Ajluni yang menulis kitab Kasyful Khafa dan didhaifkan juga oleh ulama2 lain. Karena itu sebenarnya bukan ucapan Rasul SAW tapi itu adalah ucapan sahabat Ibrahim bin Ablah

0 komentar: