Sumber Hukum Islam: Qur-an dan Hadits. Dalil hukum syara': Qur-an, Hadits, Ijma sahabat, Qiyas
- https://www.youtube.com/watch?v=d5idwMi-nnU&t=3215s
- https://www.youtube.com/watch?v=vQCaQqdN-Xc&t=12s
1. Al Qur-an dibuat oleh orang Arab
Semua orang Arab bersatu untuk menerima tantangan Qur-an. Walid bin Mughirah, penyair ulung zaman Rasul, orang paling mashyur dengan syair dan bahasa Arab mengatakan kalau Al Qur-an ini lebih tinggi dari syair. Walid yang paling paham tentang syair dan bahasa Arab menjadi pimpinan kelompok untuk menjawab tantangan Qur-an, tapi Walid menyampaikan kalau dia tidak berhasil membuat yang serupa dengan Qur-an, jangankan satu surat satu baris pun tidak bisa, dan dia mengatakan kalau Qur-an ini bukan perkataan Muhammad.
2. Al Qur-an dibuat oleh Muhammad
Semua orang Arab sudah bersatu saja tidak sanggup membuat yang semacam dengan Qur-an, apalagi Muhammad (yang tidak bisa tulis baca) sendiri yang membuatnya, tentu tidak masuk akal, maka masuklah ke kemungkinan yang ketiga
3. AL Qur-an kalam Allah
Beda Qur-an dengan hadits adalah Quran isi dan gaya bahasanya berasal dari Allah, gaya redaksinya tidak dikurangi dan ditambahkan satu huruf pun. Isi hadits juga berasal dari Allah cuma redaksi (gaya bahasanya) berasal dari Rasul
Dilalah: penunjukan yang digambarkan oleh dalil
Untuk menentukan suatu perkara apakah itu boleh atau tidak boleh, kita lihat dulu tsubut (sumbernya) dan dilalahnya, apakah qath'i (kuat) atau zhanni (dugaan kuat). Walaupun dugaan kuat dia tidak terklasifikasi sebagai yang qath'i. Tidak semua hadits yang kita terima menjadi sumber yang qath'i. Ada hadits yang qath'i, ada hadits yang zhanni. Hadits yang qath'i adalah hadits yang mutawatir saja periwayatannya.
Hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi pada setiap tingkatan sanadnya, dan menurut akal tidak mungkin mereka sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadits. Sumber qath'i yang lainnya adalah Qur-an (sumber yang sangat kuat dan pasti benar). Jika sumbernya kuat (qath'i) maka dilihat lagi penunjukan dalilnya kuat atau zhanni? Jika kuat maka tidak perlu lagi ada ijtihad di sana. Yang bisa dilakukan oleh seorang mujtahid untuk berijtihad adalah di ranah yang salah satu dari sumber atau penunjukkannya ada yang zhanni.
Contoh sumber dan dilalah yang qath'i:
- Jumlah rakaat shalat, tidak ada perbedaan pendapat
- Keharaman riba
- Hukum potong tangan
Surat Al Maidah ayat 38: Adapun laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah
Contoh sumber qath'i dan dilalahnya zhanni:
- Saat kita sedang wudhu' apakah menyentuh wanita bukan mahram itu apakah batal wudhu atau tidak, sumber Qath'i: surat AnNisa ayat 43: ...Apabila kamu menyentuh perempuan sedangkan kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah. Ada sebagian ulama yang berpendapat kata lamastum di situ maknanya bukan sekedar menyentuh biasa tapi berhubungan suami istri/bersetubuh
Syarat seorang mujtahid boleh berijtihad: menguasai bahasa Arab, menguasai ushul fiqh, mampu memahami fakta, mampu mengaitkan fakta dengan hukum
Setiap mujtahid, baginya hukum Allah adalah hasil dari ijtihadnya. Bagi kita yang bukan mujtahid adalah pendapat mana yang kita ambil. Misalkan terkait celana laki2 ada yang isbal (menjulurkan pakaian). Bagi yang mengikuti isbal itu haram, maka haram bagi kita itu isbal
Qunut
0 komentar:
Posting Komentar