Kamis, Maret 20, 2025

Bagian Penjelasan Kitab Nizhamul Islam

Halaman 172 Pasal 54
Referensi:
https://www.youtube.com/watch?v=JhJC1_nq1fM

Dibandingkan dengan sistem (bukan Islam) yang diterapkan sekarang maka sistem Islam mempunyai kelebihan, di antaranya:
  • Dalam sistem Islam gubernur (wali) dipilih/ditunjuk dan diangkat langsung oleh khalifah, sehingga tidak menghabiskan banyak biaya seperti pemilihan gubernur di sistem (yang bukan Islam) sekarang ini
  • Dalam sistem Islam karena gubernur dipilih/ditunjuk dan diangkat langsung oleh khalifah, sehingga semua program2nya akan sangat sinkron, semua wali akan sejalan dengan khalifah. Tidak seperti sistem (yang bukan Islam) sekarang program2 gubernur bisa jadi tidak sama/tidak sejalan dengan kepada negaranya
Di dalam sistem Islam terbukti seorang gubernur (wali) harus bersedia menerima nasihat/masukan dari siapapun. Ada seorang lelaki datang menghadap Umar bin Khattab dan berkata:
"Dalam menjalankan perintah Allah, saya tidak peduli ada orang yang mencaciku, apakah cacian itu lebih bagus dariku atau tidak".

Kemudian Umar bin Khattab berkata:
"Siapa yang ditunjuk untuk mengurusi orang-orang yang beriman janganlah dia takut terhadap orang-orang yang mencacinya. Siapa yang tidak demikian jagalah dirinya dan berilah nasihat kepada pemimpinnya" Dalam sistem pemerintahan Islam, seorang gubernur (dengan kapasitas mujtahid) mempunyai hak untuk melakukan ijtihad. Dia diperbolehkan untuk menentukan hukum2 yang dalam masalah spesifik tertentu belum ditentukan hukum-hukumnya

Seorang gubernur harus dihormati walaupun sudaah dipecat. Ketika Umar bin Khattab memecat Syurahbil bin Hasanah sebagai gubernur Yordania, Syurahbil bin Hasanah menanyakan kepada Umar bin Khattab "Wahai Amirul Mukminin, apakah engkau memecatku karena benci terhadapku?". Kemudian dia Umar menjawab: "Tidak, kamu tetap saya cintai. Saya melakukan yang demikian karena saya menginginkan orang yang lebih kuat

Umar bin Khattab juga memecat Saad bin Abi Waqash sebagai gubernur Kufah, karena ada seorang yang komplain dengan shalatnya padahal Saad bin Abi Waqash adalah orang yang paling mirip shalatnya dengan Rasulullah. Umar memecatnya karena khawatir ada orang lain yang menghiba shalatnya

Gubernur berhak mendapatkan gaji/tunjangan

Kewajiban gubernur:
  1. Menegakkan Agama
    1. Menyebarkan Agama Islam
      Mempunyai target membuat semua penduduk di daerah tersebut menjadi muslim, memperkuat pemahaman agama Islam penduduk. Yazid bin Abi Sufyan pernah yang menjadi gubernur Syam menulis surat kepada Umar yang isinya: "oSesungguhnya penduduk Syam bertambah banyak dan telah menyebar ke berbagi kota. Mereka membutuhkan orang yang mengajarkan ilmu agama kepada mereka. Kirimkanlah kepadaku beberapa orang yang dapat mengajarkan Islam kepada mereka. Umar lalu mengirimkan 5 orang ahli fiqih dari kalangan sahabat.
    2. Mendirikan Shalat
      Agar masyarakat di daerah tersebut melaksanakan shalat. Barang siapa yang mendirikan shalat maka ia telah menegakkan agama, dan barang siapa yang meninggalkan shalat maka ia telah merobohkan agama. Khalifah mengangkat seseorang sebagai imam shalat
    3. Menjaga Agama dan Dasar2nya
      Menghukum orang-orang yang yang berprilaku seperti prilaku jahiliyah. Mencegah adanya kegiatan yang merusak moral masyarakat
    4. Mendirikan Masjid
      Iyadh bin Ghanim seorang gubernur di Syam mendirikan sejumlah Masjid di berbagai tempat di jazirah Arab
    5. Memberikan Kemudahan untuk Jamaah Haji
      • Menyediakan makan gratis di jalur2 yang ditempuh oleh jamaah haji
      • Bertanggung jawab atas keselamatan para jamaah haji
      • Mengangkat para pegawai untuk mengurusi urusan jamaah haji
    6. Menerapkan Hukuman-Hukuman yang Telah Ditentukan Syara'
      • Gubernur Mesir Amr bin Ash menjatuhi hukuman cambuk kepada salah seorang putra Umar bin Khattab yaitu Abdurrahmah bin Umar karena telah meminum khamr dengan temannya. Suatu riwayat mengatakan bahwa putranya meninggal dunia karena bekas cambukan
      • Awalnya gubernur melaksanakan hukum qishash tanpa seiizin khalifah, kemudian khalifah Umar mengirimkan surat yang berisi: Janganlah membunuh seseorang tanpa seizinku
  2. Memberikan Rasa Aman kepada Masyarakat
    Menerapkan hukuman kepada orang-orang yang membuat keonaran di tengah masyarakat. Umar bin Khattab menulis surat kepada Abu Musa Al Asyari: Takut-takutilah orang fasik, jadikanlah mereke bercerai berai
  3. Melaksanakan Jihad di jalan Allah
    Banyak para gubernur yang awalnya mereka adalah komandan pasukan Islam di Syam, seperti: Abu Ubaidah, Ammar bin Ash, Yazid bin Abi Sufyan, Syrahbil bin Hasanah. Gubernur lainnya yang awalnya merupakan komandan pasukan Islam di Irak adalah: Mutsanna bin Haritsah, Khalid bin Walid, dan Iyadh bin Ghanim
    • Mengirimkan relawan ke medan jihad
    • Mempertahankan wilayah kekuasaan dari serangan musuh
    • Membuat benteng pertahanan untuk melindungi negara
    • Mencari berita terbaru tentang pergerakan musuh
    • Mengirimkan kuda ke berbagai wilayah, memberikan tanah untuk peternakan kuda, membuat sepatu kuda dan melatihnya
    • Mengajarkan teknik jihad kepada para pemuda, memanah, berenang, naik kuda
      Diriwayatkan ada seorang anak yang terkena anak panah saat latihan panah, kemudian disampaikan kejadian itu kepada khalifah, balasan khalifah tetap lanjutkan latihan memanah
    • Pengawasan lebih ekstra terhadap daerah yang berdekatan dengan musuh
  4. Menjaga hak2 kafir dzimmi
  5. Mencukupi kebutuhan masyarakat: Menyediakan lapangan pekerjaan, membarikan jatah uang, harta, dan bahan makanan. Umar berkata: Wahai orang Islam jika ada gubernur yang tidak melakukannya maka aku akan memecatnya. Mengawasi perkembangan harga di pasar
  6. Melindungi Orang2 Dzimmi
  7. Mengangkat para pegawai untuk mengurusi urusan umat
  8. Memperhatikan Pembangunan Fisik, memberikan rumah untuk raknyatnya. Saad bin Abi Waqash membuat sungai untuk kepentingan petani, membuat jalan raya, aliran air ke kota2
  9. Tidak membedakan antara orang Arab dan orang Non Arab
  10. Bermusyawarah dengan semua orang bijak
  11. Berpenampilan sederhana agar rakyat tidak sungkan menghadap gubernur
  12. Memperlakukan rakyat Muslim dan Non Muslim, Arab dan Non Arab dengan sama rata

0 komentar: