Rabu, November 03, 2021

Pembahasan Hukum Diskon GoPay Oleh KH. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=f6hYbwzGp2Q
Ada perbedaan pendapat tentang ini, makanya diperlukan pemahaman yang mantap pendapat mana yang akan kita pilih.

  1. Fakta GoPay
    1. Pihak yang bertransaksi dalam aplikasi GoPay adalah customer dan perusahaan (GoJek).
    2. Customer tidak memiliki rekening dalam arti rekening bank, hanya memiliki rekening dalam aplikasi GoJek, mirip dengan deposit e-money.
    3. Customer bertransaksi langsung dengan GoJek, dengan mendeposit sejumlah dana tertentu di GoPay untuk membayar jasa GoJek yang akan dimanfaatkannya.
    4. GoJek memberi diskon tertentu kepada customer sebagai pengguna GoPay

    Contoh:
    Misalkan seseorang menggunakan GoJek dari Jalan Malioboro ke Istana Sri Sultan. Jika dibayar dengan menggunakan uang cash maka tarifnya adalah Rp. 20ribu, tapi jika dibayar dengan GoPay, maka tarifnya adalah Rp. 15ribu, artinya dapat diskon Rp. 5ribu jika dibayar dengan GoPay.

  2. Status deposit yang dibayarkan oleh customer pada GoPay.
    1. Jika status deposit dianggap sebagai qardh (pinjaman hutang), maka manfaat yang muncul dari adanya qardh, yaitu diskon, merupakan riba, sebagaimana hadits Nabi:
      كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا

      Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat (bagi pihak yang meminjamkan) adalah riba

  3. Penggunaan deposit oleh customer GoPay

  4. Adanya diskon yang diterima oleh customer jika pembayaran menggunaan GoPay

0 komentar: