Sabtu, Agustus 05, 2023

Pembahasan Tentang Taqlid Dalam Islam

taqlid menurut bahasa: mengikuti orang lain tanpa perhatian, menurut istilah: mengikuti pendapat orang lain tanpa hujjah yang mengikat


Tanpa hujjjah yang mengikat artinya: muqallid itu bukan menggunakan dalil itu untuk pertama kalinya, melainkan ada mujtahid yang berdalil dengan dalil itu
 
Contoh kasus: apakah suntik vaksin covid membatalkan puasa?

Boleh bertaqlid, dalilnya:
1. q, bertanyalah kamu kepada yang ahli jika kamu tidak mengetahui
2. Hadits, ada seorang lelaki tertimpa batu kepalanya sehingga berdarah, dan malamnya dia mimpi basah, kemudian dia bertanya kepada teman2nya "apakah saya punya keringanan untuk tayamum", teman2nya menjawab: tidak, karena kamu itu sanggup untuk mandi, kemudian laki2 itu mandi dan mati. Kemudian diceritakan kepada Nabi, kata Nabi bagi dia cukup bertayamum dan memasang seperti sorban di kepalanya kemudian membasuh sisa tubuhnya yang lain, "mengapa mereka tidak bertanya kalau tidak tau, karena obat ketidaktahuan adalah bertanya"
3. Ijma shahabat. Dulu ada 6 orang yang berfatwa: Ibnu Mas'ud, Umar bin Khatab, Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka'ab dan Abu Musa. Ibnu Mas'ud meninggalkan pendapatnya sendiri untuk mengikuti pendapat Umar. Abu Musa meninggalkan pendapatnya untuk mengikuti pendapat Ali bin Abi Thalib. Zaid bib Tsabit meninggalkan pendapatnya untuk mengikuti pendapat Ubay bin Ka'ab.

Namun yang lebih utama adalah berusaha menjadi mujtahid karena ada dua pahala jika benar dan satu pahala jika salah.

Cara bertaqlid:
1. Tidak boleh mengikuti hawa nafsu, contoh memilih shalat tarawih 11 rakaat dibanding 23 rakaat biar lebih ringan padahal diyakini yang kuat 23 rakaat
2. Melakukan tarjih, mengambil pendapat berdasarkan dalil yang paling kuat, misal pendapat yang lebih kuat adalah 23 rakaat
3. Jika muqallid belum bisa menilai dalil, maka haruslah menimbang mujtahidnya, al a'lamiyyah: yang lebih berilmu, dan al 'adalah: adil (tidak melakukan dosa besar, tidak melakukan dosa kecil secara terus-menerus)
4. Tidak boleh berpindah taqlid kecuali alasan syar'i. Misal di sekitar tempat tinggal shalat tarawih 11 rakaat
5. Jika sudah bertaqlid terhadap suatu hukum syara tertentu tapi belum diamalkan, boleh meninggalkan pendapat itu dan mengambil pendapat yang lain
6. Jika bertaqlid kepada seorang mujtahid, maka wajib mengambil semua pendapat mujtahid tersebut yang masih satu masalah, misal wudhu dan shalat,

0 komentar: